Fakta Menarik Tentang Masakan dan Restoran

Co-Payment Asuransi Kesehatan: Regulasi Baru yang Wajib Diketahui Peserta Mulai 2026

Co-Payment Asuransi Kesehatan: Regulasi Baru yang Wajib Diketahui Peserta Mulai 2026 – Industri asuransi kesehatan di Indonesia tengah bersiap menghadapi perubahan besar. Mulai 1 Januari 2026, peserta asuransi kesehatan komersial diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim sebesar 10%, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025. Skema ini dikenal sebagai co-payment, dan menjadi bagian dari strategi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat tata kelola, efisiensi, dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Latar Belakang Regulasi: Menekan Inflasi Medis dan Mendorong Efisiensi

Lonjakan inflasi medis yang mencapai 13,6% pada 2025 menjadi gates of olympus slot salah satu pemicu utama lahirnya kebijakan co-payment. Biaya layanan kesehatan yang meningkat pesat telah mendorong premi asuransi naik lebih dari 40% dalam setahun terakhir. Tanpa intervensi, industri asuransi kesehatan berisiko mengalami tekanan finansial yang serius.

OJK merancang aturan ini untuk:

Skema Co-Payment: Rincian dan Batas Maksimum

Dalam aturan baru ini, peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim yang diajukan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Namun, terdapat batas maksimum yang ditetapkan:

Jenis Layanan Persentase Tanggungan Batas Maksimum Pembayaran
Rawat Jalan ≥10% Rp300.000 per klaim
Rawat Inap ≥10% Rp3.000.000 per klaim

Perusahaan asuransi dapat menetapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis, dan harus dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen perjanjian.

Produk yang Terdampak dan Pengecualian

Kebijakan ini hanya berlaku untuk:

Sementara itu, terdapat pengecualian untuk:

Masa Transisi dan Implementasi Bertahap

OJK menetapkan masa transisi sebagai berikut:

Koordinasi Manfaat dan Integrasi dengan BPJS

Aturan ini juga mendorong coordination of benefit (CoB) antara asuransi komersial dan layanan BPJS Kesehatan. Jika peserta menggunakan fasilitas BPJS, maka nilai co-payment tetap dihitung dari total klaim yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi komersial.

Tujuan Strategis dan Dampak Positif

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani peserta, melainkan untuk:

Respons DPR dan Penundaan Implementasi

Setelah mendapat sorotan publik, Komisi XI DPR RI meminta OJK untuk menunda pelaksanaan aturan ini hingga Peraturan OJK (POJK) yang lebih kuat disusun spaceman. Penundaan ini bertujuan untuk:

OJK menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi aktif dengan DPR dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan POJK.

Exit mobile version